Panduan pembeli asing
Memiliki properti di Indonesia, dengan jalan yang aman
Apa yang boleh, apa yang tidak, dan bagaimana warga negara asing dapat memegang hunian di Indonesia tanpa skema berisiko.
Bicarakan situasi AndaDasar hukum
Aturan yang perlu
Anda ketahui
Warga asing tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia.
Opsi kepemilikan hunian bagi WNA pemegang izin tinggal yang sah, dengan jangka waktu dapat diperpanjang.
Struktur badan usaha asing untuk properti komersial, dengan kewajiban pelaporan dan pajak tersendiri.
Unit apartemen di zona tertentu dapat dimiliki WNA dengan batas harga minimum yang berlaku.
Pengalaman klien
Dijelaskan dengan jujur
“Mereka menolak menjual saya skema pinjam nama yang berisiko. Saya hargai itu, dan akhirnya memilih Hak Pakai yang aman.”Markus Ellinger — Pembeli villa, Canggu
Dapatkan panduan lengkap berseri
Lima surel singkat tentang kepemilikan asing, gratis.
Bicarakan situasi Anda dengan konsultan
Kami akan menjelaskan opsi yang sesuai status izin tinggal Anda.